Hak dan Kepemilikan Menurut Islam




Hak dan Kepemilikan  Menurut Islam

Selamat pagi kawan kampus yang sedang pusing ingin mencoret coret apa di pagi ini, pada kesempatan ini kami mencoba men share makalah fikih dengan tema :"Hak dan Kepemilikan  Menurut Islam" hasil karya mahasiswa MBS-LK Stain Kudus yang sekarang menginjak semester 4 semoga dapat memberikan manfaat kepada rekan pembaca sekalian
BAB I
PENDAHULUAN

A. Pendahuluan
Sejak lahir manusia dikaruniai hak oleh Allah SWT. Pada zaman jahiliyyah, banyak manusia yang tidak terpenuhi hak hidupnya akibat adanya perbudakan. Islam datang dengan berbagai syariat yang bertujuan menghapus perbudakan dan menjaga hak asasi manusia.
Dalam memenuhi hak hidupnya, manusia tidak terlepas dari kepemilikan terhadap harta. Harta merupakan kebutuhan inti dalam kehidupan di mana manusia tidak bisa terpisah darinya.  Secara umum, harta merupakan sesuatu yang disukai manusia, seperti hasil pertanian, perak dan emas, ternak atau barang-barang lain yang termasuk perhiasan dunia.
Semua harta yang ada di dunia ini sejatinya adalah milik Allah SWT. Manusia hanya diberi hak untuk mempergunakan harta tersebut sebagaimana mestinya dengan berbagai ketentuan yang diajarkan oleh syariat Islam.
Dari beberapa uraian di atas, bisa kita simpulkan bahwa dalam memenuhi hak atas kepemilikan harta, manusia tidak terlepas dari mu’amalah, yaitu hubungan antara manusia dengan sesama manusia.

 B. Rumusan Masalah
Dari beberapa uraian latar belakang diatas,dapat diambil beberapa rumusan masalah, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian hak
2.  Apa saja obyek kajian Hak? jelaskan!
3.      Bagaimana cara-cara memperoleh hak milik terhadap harta yang diperbolehkan dalam Islam?



BAB II
PEMBAHASAN
  • A.    Teori Hak
1.      Asal Usul Hak
Sebelum manusia memulai penghidupannya secara bermasyarakat dan belum tumbuh hubungan antara seseorang dengan yang lain, maka belum ada pula yang kita namakan hak. Setiap manusia hidup bermasyarakat, tolong menolong dalam menghadapi berbagai macam kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu, seseorang perlu mencari apa yang dibutuhkannya, dari alam atau dari milik orang lain. Dari sini timbullah pertentangan-pertentangan kehendak. Maka untuk memelihara kepentingan masing-masing perlu ada norma yang mengatur sehingga tidak melanggar hak orang lain, dan tidak pula memperkosa kemerdekaan orang lain.
Nadhariyatul hak atau fikriyatul hak, adalah tata aturan yang mengatur penghidupan manusia. Segenap syariat masa yang telah lalu kemudian diakhiri oleh syariat Islam mengadakan aturan-aturan untuk menentukan hak tersebut. Fiqh Islam telah menetapkan beberapa aturan, beberapa hukum, baik yang merupakan dasar maupun yang merupakan cabang dengan cara yang sangat sempurna yang belum pernah dikenal oleh tasyri’-tasyri’ yang lain. Demikian perkembangan sejarah pertumbuhan nadhariyatul hak.[1]

2.      Pengertian Hak
Hak secara etimologi berasal dari kata bahasa Arab ‘haqq’ yang memiliki makna ‘ketetapan’ atau ‘kewajiban’. Secara terminologi hak memiliki dua makna yang asasi, yaitu:
a)      Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur dasar-dasar yang harus ditaati dalam hubungan sesama manusia, baik mengenai orang, maupun mengenai harta.
b)      Kekuasaan menguasai sesuatu atau sesuatu yang wajib atas seseorang bagi selainnya.
Sedangkan hak menurut pengertian umum ialah, suatu ketentuan yang dengannya syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum. Dalam hal ini menurut hukum fiqh Islam diperlukan ketetapan-ketetapan syara’ dan diperlukan pula persetujuan dari syara’ karena pandangan-pandangan syara’-lah yang menjadi dasar. Maka apa yang dipandang syara’ sebagai hak, menjadilah hak dan apa yang tidak dipandang oleh syara’ menjadi hak, tidaklah dia menjadi hak.[2]

3.      Macam-macam Hak
a)      Sulthah
Sulthah terdiri atas: 1) Sulthah ‘ala syakhshin atau sulthah ‘alan nafsi. 2) Sulthah ‘ala syai-in mu’ayyin.
Sulthah ‘alan nafsi ialah: seperti haqqul wilayati ‘alan nafsi, yaitu hak wali terhadap anak kecil dan seperti hak hadlanah. Sulthah ‘ala syai-in mu’ayyin, adalah seperti hak-hak milkiyah, hak manusia menguasai sesuatu, seperti hak tamalluk dan hak memanfaatkan sesuatu benda, hak wilayah (perwalian) atas harta. Taklif adalah merupakan orangnya dan Taklif ini adakalanya merupakan ahdan syakhshiyah (tanggungan pribadi), seperti buruh menjalankan tugasnya, adakalanya ahdan maliyah seperti membayar hutang. Keduanya dikatakan taklif. Oleh karena hak merupakan sulthah dan taklif tempatnya ialah orang dan benda. Yang menjadi hak bagi seseorang merupakan kekuasaan baginya terhadap haknya, dan menjadi taklif atas lainnya.[3]
b)      Taqsimul Haqqi
Hak dalam pengertian yang umum dibagi kepada dua bagian yang asasi, yaitu mali dan ghairu mali.
Mali ialah, “sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau hutang-hutang.
Ghairu mali ialah; seperti hak wali. Hak ghairu mali ini dibagi dua; 1) hak syakhshi, 2) hak ‘aini.
c)      Hak Syakhshi dan Iltizam
Tiap-tiap ‘alaqah syar’iyah antara dua orang, maka salah seorangnya berfungsi mukallaf, ia harus melaksanakan sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan bagi orang lain. Dalam istilah fiqh, dinamakan hak syakhshi. Hak syakhshi ini merupakan iltizam atas orang yang dibebani pelaksanaannya.
Yang termasuk ‘alaqah ini, adalah segala macam ‘alaqah yang ditimbulkan oleh akad. Si penjual dinamakan multazim harus menyerahkan barang dan si penjual berhak menerima harga, sebagaimana si musytari menjadi shahibu haqqi dalam menerima barang. Selalu ada timbal balik. Si penjual dapat dikatakan multazim, yaitu orang yang harus menyerahkan barang dan si musytari juga dikatakan multazim, yaitu orang yang harus menyerahkan harga.
Termasuk pula dalam ‘alaqah ini, adalah yang ditimbulkan oleh perbuatan. Orang yang menimbulkan kemudharatan atas orang lain menjadi multazim dan harus mengganti kerugian orang tersebut. Jelasnya, yang mendatangkan kemudharatan dinamakan multazim, dan yang kena, kemudharatan atas si madlur dinamakan shihibu haqqisy syakhshi, atau multazam lahu.
d)     Takrif Hak Syakhshi
Hak syakhshi ialah, Suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ untuk seseorang terhadap orang lain”.
Hal ini adakalanya dengan mengerjakan suatu perbuatan yang mempunyai nilai (qimah) untuk kemaslahatan shahibul haq, adakalanya berhenti dari suatu perbuatan yang merugikan shahibul haq. Si penjual umpamanya berhak meminta harga, sedang si pembeli berhak menerima barang. Hak-hak dalam contoh ini merupakan perbuatan. Demikian pula hak si mudi’ yaitu: si Wadi’ yang tidak memakai barang wadi’ah. Ini merupakan keharusan menjauhkan diri dari menggunakan manfaat wadi’ah.
e)      Hak ‘Aini
Apabila ‘alaqah itu bukan antara dua orang, yang seorang mustahiq dan seorang lagi mukalaf, tetapi antara orang dan benda tertentu, dalam arti orang itu mempunyai sulthah langsung terhadap benda itu, maka ‘alaqah ini dinamakan hak ‘aini; yaitu seperti hak milkiyah. Dalam hak milkiyah ini tidaklah diperlukan ada orang kedua, yang diperlukan orang dan bendanya. Dari memperhatikan apa yang dikatakan hak syakhshi dan hak ‘aini, dapatlah kita menyimpulkan:
1)      Hak ‘aini memerlukan adanya benda yang tertentu yang dijadikan hak itu. Kalau tidak tertentu seperti membeli sejumlah makanan yang tidak ditentukan zatnya, gula, beras, dan sebagainya maka yang menjadi obyek di sini dimasukkan ke dalam bagian hutang, bukan hak ‘aini.
2)      Apabila barang yang dirampas rusak di tangan si perampas, lalu yang empunya barang menuntut kepada si perampas harga barang yang dirusakkan, maka si perampas harus membayarnya. Hak yang demikian dinamakan hak syakhshi.
3)      Tidak diperlukan hak ‘aini atau benda itu berada di tangan orang yang mempunyai hak, yang diperlukan kekuasaannya terhadap benda atau barang itu, umpamanya barang wadi’ah, yang ada di tangan si wadi’, barang yang dirampas yang ada di tangan si perampas, barang yang dicuri yang ada di tangan si pencuri. Ini semuanya dikatakan hak orang yang punya hak, walaupun harta itu tidak ada di tangan yang empunya hak.[4]

4.      Sumber-sumber Hak

Syariat dan aturan hukum merupakan sumber adanya suatu hak. Keduanya sekaligus merupakan sumber utama iltizam, sedangkan sumber yang lain adalah sebagai berikut:
a)      Aqad, yaitu kehendak kedua belah pihak (iradah al’aqidaini) untuk melakukan suatu kesepakatan (perikatan), seperti akad jual beli, sewa menyewa dan lainnya.
b)      Iradah al-munfaridah yaitu kehendak sepihak (one side), seperti ketika seseorang mengucapkan sebuah janji atau nadzar.
c)      Al-fi’lun nafi’ (perbuatan yang bermanfaat), misalnya ketika seseorang melihat orang lain dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan atau pertolongan, maka ia wajib berbuat sesuatu sebatas kemampuannya.
d)     Al-fi’lu al-dlar (perbuatan yang merugikan), seperti ketika seseorang merusak, melanggar hak atu kepentingan orang lain, maka ia terbebeni iltizam atau kewajiban tertentu.
5.      Akibat Hukum Suatu Hak
Pada prinsipnya, Islam memberikan jaminan perlindungan hak bagi setiap orang. Setiap pemilik hak boleh menuntut pemenuhan haknya. Apabila terjadi pelanggaran atau perusakan hak, maka pemilik hak dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi yang sepadan dengan haknya. Dalam konteks ibadah (yang merupakan hak Allah), hak ini dilindungi dengan nilai-nilai agama, seperti janji Allah akan nikmat surga bagi yang menjalankan ibadahnya, atau juga berupa ancaman neraka bagi yang meninggalkannya.
Adapun hak anak adam yang juga dilindungi dengan norma agama, seperti kewajiban setiap insan untuk menghormati hak orang lain atas harga, harga diri atau darahnya. Apabila terjadi perselisihan dalam pemenuhan hak, maka pihak pemerintah atau hakim wajib memaksa pihak tertentu agar memenuhi hak orang lain.[5]

  • B.     Teori Harta
1.      Pengertian Harta
Secara harfiah, kata al-mal berasal dari kata mala-yamilu-maylan-wa-mayalanan-wa-maylulatan-wa-mamilan, artinya miring, condong, cenderung, suka, senang dan simpati. Harta dinamakan al-mal mengingat semua orang, siapa, kapan dan dimanapun pada dasarnya adalah condong, senang, mau dan cinta pada harta khususnya uang.  Al-Qur’an surah Al-Fajr ayat 20 melukiskan kegemaran manusia terhadap harta di antaranya :“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”.
Menurut istilah syar’i  harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual-beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian. Maka seluruh apapun yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta. Uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikanan-kelautan dan pakaian termasuk dalam kategori al-amwal atau harta kekayaan.[6]

2.      Unsur-unsur Harta
Dari yang sudah dikemukakan oleh para fuqaha dapat kita tanggapi, bahwa maliyah dalam pandangan para fuqaha bersendi pada dua asas dan dua unsur, yaitu ‘ainiyah dan ‘urf.
Yang dimaksud dengan ‘ainiyah ialah, harta itu merupakan benda, ada wujudnya dalam kenyataan.
Yang dimaksud dengan ‘urf ialah, harta itu dipandang harta oleh manusia, baik oleh semua manusia, ataupun sebagian mereka; dapat diberi atau tidak diberi.
Maka sesuatu yang tidak berlaku demikian, tidaklah dipandang harta walaupun benda, seperti manusia yang merdeka, secupak tanah dan bangkai. Maka manusia itu walaupun merupakan suatu benda, suatu tubuh, namun tidak bisa dikatakan harta.
Sesuatu yang dipelihara manusia, dimilikinya, dapat diberi atau tidak dapat diberi, tetapi tidak bersifat benda, seperti manfaat dari suatu rumah, atau dari suatu benda, maka tidak juga dipandang harta; hanya dinamai milik atau hak. Dan sudah terang bahwa suatu yang menurut ‘urf dipandang harta, tentulah mempunyai qimah dan nilainya, karena tidaklah seseorang manusia memelihara sesuatu atau melindunginya, kecuali karena ada sesuatu manfaat, baik manfaat itu merupakan manfaat maddiyah, ataupun merupakan manfaat ma’nawiyah.[7]
3.      Pembagian Harta
a)      Mal Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim
HartaMutaqawwim ialah, sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’.
Harta yang termasuk mutaqawwim ini ialah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaannya. Misalnya, kerbau halal dimakan oleh umat Islam, tetapi kerbau tersebut disembelih tidak sah menurut syara’, misalnya dipukul, maka daging kerbau tidak bisa dimanfaatkan karena cara penyembelihannya batal menurut syara’.
Harta Ghair Mutaqawwim ialah, sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’.
Harta yang ghair mutaqawwim ialah kebalikan dari harta mutaqawwim, yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya. Misalnya babi termasuk harta ghair mutaqawwim karena jenisnya. Sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri termasuk ghair mutaqawwim karena cara memperolehnya yang haram. Uang disumbangkan untuk membangun cara pelacuran, termasuk harta ghair mutaqawwim karena penggunaannya itu.
b)      Mal Mitsli dan Mal Qimi
HartaMitsli ialah benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
Harta Qimi ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya, karenanya tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan..
c)      Harta Istihlak dan Harta Isti’mal
Harta Istihlak ialah, sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya.
Harta Istihlak terbagi dua, ada yang istihlah haqiqi dan istihlak huquqi. Harta istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Misalnya korek api, bila dibakar, maka habislah harta yang berupa kayu itu. Istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih tetap ada. Misalnya, uang yang digunakan untuk membayar utang, dipandang habis menurut hukum walaupun uang tersebut masih utuh, hanya pindah kepemilikannya.
Harta isti’mal ialah, sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara.
Harta isti’mal tidaklah habis sekali digunakan, tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya, seperti kebun, tempat tidur, pakaian, sepatu, dan lain sebagainya.
d)     Harta Manqul dan Harta Ghair Manqul
Manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lain. Seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan, dan lain sebagainya, termasuk harta yang bisa dipindahkan.
Harta ghair manqul ialah sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat lain. Seperti kebun, rumah, pabrik, sawah, dan yang lainnya termasuk harta ghair manqul karena tidak dapat dipindahkan. Dalam hukum perdata positif digunakan istilah benda bergerak dan benda tetap.[8]
4.      Kepemilikan Harta
Dari segi kepemilikan, harta terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a)      Harta yang tidak boleh dimiliki dan tidak boleh dipindahkan kepemilikannya serta menjadi fasilitas umum seperti jalan, jembatan, lapangan dan sejenisnya selama masih menjadi fasilitas umum.
b)      Yang tidak mungkin untuk dimiliki atau dipindahkan kepemilikannya kecuali bila ada alasan yang disyariatkan, seperti harta diam yang diwakafkan, tanah yang terikut dengan lokasi Baitul Maal dan sejenisnya.
c)      Yang boleh dimiliki dan dipindahkan kepemilikannya, yakni selain daripada kedua jenis harta di atas.[9]
  • C.    Cara-cara Memperoleh Hak Milik terhadap Harta
Hak milik biasanya dapat diperoleh dengan cara-cara sebagai berikut:
a)      Bercocok tanam dan menghidupkan tanah-tanah mati.
b)      Bekerja.
c)      Kontrak-kontrak pemindahan hak milik dengan segala macam-macamnya, seperti jual-beli, pemberian, dan lain-lain.
d)     Pergantian kedudukan dengan cara mewariskan atau mewasiatkan.
e)      Penantian.
Islam mengakui semua cara tersebut, kecuali cara yang kelima, yaitu memperoleh hak milik dengan cara penantian. Gambarannya adalah seseorang meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Bila masanya habis, orang yang meminjam harus mengembalikan jumlah uang yang dipinjamnya beserta bunganya. Demikian itu adalah riba atau tambahan.[10]





BAB III
PENUTUP
  • A.    Kesimpulan
1.      Hak adalah suatu ketentuan yang dengannya syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum.
2.      Macam-macam hak antara lain:
a)      Sulthah, terdiri dari Sulthah ‘ala syakhshin atau sulthah ‘alan nafsi dan Sulthah ‘ala syai-in mu’ayyin.
b)      Taqsimul haqqi, terdiri dari mali dan ghairu mali.
c)      Hak Syakhshi dan Iltizam.
d)     Takrif Hak Syakhshi.
e)      Hak ‘Aini.
3.      Sumber-sumber hak:
a) Aqad, yaitu kehendak kedua belah pihak (iradah al’aqidaini).
b) Iradah al-munfaridah yaitu kehendak sepihak (one side).
c) Al-fi’lun nafi’ (perbuatan yang bermanfaat).
d) Al-fi’lu al-dlar ( perbuatan yang merugikan).
4.      Akibat Hukum Suatu Hak.
Pada prinsipnya, islam memberikan jaminan perlindungan hak bagi setiap orang. Setiap pemilik hak boleh menuntut pemenuhan haknya. Apabila terjadi pelanggaran atau perusakan hak, mak pemilik hak dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi yang sepadan dengan haknya.
5.      Harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual-beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian.
6.      Unsur harta adalah ‘ainiyah dan ‘urf.
7.      Pembagian harta meliputi:
a)      Mal Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim.
b)      Mal Mitsli dan Mal Qimi.
c)      Harta Istihlak dan Harta Isti’mal. Harta Istihlak terbagi dua, ada yang istihlah haqiqi dan istihlak huquqi.
d)      Harta Manqul dan Harta Ghair Manqul.
8.      Dari segi kepemilikan, harta terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a)      Harta yang tidak boleh dimiliki dan tidak boleh dipindahkan kepemilikannya.
b)      Yang tidak mungkin untuk dimiliki atau dipindahkan kepemilikannya kecuali bila ada alasan yang disyariatkan.
c)      Yang boleh dimiliki dan dipindahkan kepemilikannya.
9.      Cara-cara memperoleh hak milik terhadap harta yang diperbolehkan dalam Islam antara lain;
a)      Bercocok tanam dan menghidupkan tanah-tanah mati.
b)      Bekerja.
c)      Kontrak-kontrak pemindahan hak milik dengan segala macam-macamnya, seperti jual-beli, pemberian, dan lain-lain.
d)     Pergantian kedudukan dengan cara mewariskan atau mewasiatkan.


  •  B.     Saran
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan limpahan nikmat berupa kesehatan, waktu dan kesempatan serta kemampuan berpikir sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah kami ini masih banyak kekurangannya.Maka dari itu, kritik dan saran sangat kami harapkan. Akhir kata semoga makalah kami ini dapat memberikan sedikit ilmu dan manfaat bagi kita semua.Terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA

§  Hadi, Solikhul, 2011, Fiqh Muamalah, Kudus, Nora Media Enterprise.
§  Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammdad Hasbi, 2009, Pengantar Fiqh Muamalah, Semarang, Pustaka Rizki Putra.
§  al-Mushlih, Abdullah, Shalah ash-Shawi, 2004, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta, Darul Haq.
§  Al-‘Assal, Ahmad Muhammad, Fathi Ahmad Abdul Karim, 1999, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, Bandung, Pustaka Setia.
§  Amrian Idris, Konsep Harta dan Kepemilikan dalam Islam, http://amrianidris.blogspot.com/2014/06/konsep-harta-dan-kepemilikan-dalam-islam.html, diakses tanggal 05 September 2015.
§  Zaini Abdul Ghofur, Ringkasan Fiqih Muamalah, http://gilmuku.blogspot.com/2012/04/ringkasan-fiqih-muamalah.html, diakses tanggal 09 September 2015.



[1]Solikhul Hadi, 2011, Fiqh Muamalah, Nora Media Enterprise, Kudus, hlm. 10.
[2]Teungku Muhammdad Hasbi Ash-Shiddieqy, 2009, Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Rizki Putra, Semarang, hlm. 105-107.
[3]Solikhul Hadi, Op.Cit,  hlm. 12.
[4]Ibid, hlm. 13-15.
[5]Zaini Abdul Ghofur,Ringkasan Fiqih Muamalah,http://gilmuku.blogspot.com/2012/04/ringkasan-fiqih-muamalah.html, diakses tanggal 09 September 2015.
[6]Amrian Idris, Konsep Harta dan Kepemilikan dalam Islam, http://amrianidris.blogspot.com/2014/06/konsep-harta-dan-kepemilikan-dalam-islam.html, diakses tanggal 05 September 2015.
[7]Teungku Muhammdad Hasbi Ash-Shiddieqy, Op.Cit, hlm. 139.
[8]Solikhul Hadi, Op.Cit, hlm. 32-35.
[9]Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, 2004, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Darul Haq, Jakarta, hlm. 76.
[10] Ahmad Muhammad Al-‘Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, 1999, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, Pustaka Setia, Bandung, hlm. 53-54.

Demikian Makalah mengenai Hak dan Kepemilikan Menurut Islam untuk format power point silahkan klik link pena kampus dibawah ini :

Hak dan Kepemilikan  Menurut Islam

Tag : Muamalah
0 Komentar untuk "Hak dan Kepemilikan Menurut Islam"

Back To Top