Selamat pagi kawan kampus yang sedang pusing ingin mencoret coret apa di pagi ini, pada kesempatan ini kami mencoba men share makalah fikih dengan tema :"Hak dan Kepemilikan Menurut Islam" hasil karya mahasiswa MBS-LK Stain Kudus yang sekarang menginjak semester 4 semoga dapat memberikan manfaat kepada rekan pembaca sekalian
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Sejak
lahir manusia dikaruniai hak oleh Allah SWT. Pada zaman jahiliyyah,
banyak manusia yang tidak terpenuhi hak hidupnya akibat adanya perbudakan.
Islam datang dengan berbagai syariat yang bertujuan menghapus perbudakan dan
menjaga hak asasi manusia.
Dalam
memenuhi hak hidupnya, manusia tidak terlepas dari kepemilikan terhadap harta. Harta
merupakan kebutuhan inti dalam kehidupan di mana manusia tidak bisa terpisah
darinya. Secara umum, harta merupakan sesuatu yang disukai manusia,
seperti hasil pertanian, perak dan emas, ternak atau barang-barang lain yang
termasuk perhiasan dunia.
Semua harta yang ada di dunia ini sejatinya adalah
milik Allah SWT. Manusia hanya diberi hak untuk mempergunakan harta tersebut sebagaimana
mestinya dengan berbagai ketentuan yang diajarkan oleh syariat Islam.
Dari beberapa uraian di atas, bisa kita simpulkan
bahwa dalam memenuhi hak atas kepemilikan harta, manusia tidak terlepas dari
mu’amalah, yaitu hubungan antara manusia dengan sesama manusia.
B. Rumusan Masalah
Dari
beberapa uraian latar belakang diatas,dapat diambil beberapa rumusan masalah, diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian hak
2. Apa saja obyek kajian Hak? jelaskan!
3. Bagaimana
cara-cara memperoleh hak milik terhadap harta yang diperbolehkan dalam Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
- A. Teori Hak
1. Asal Usul Hak
Sebelum manusia memulai penghidupannya secara
bermasyarakat dan belum tumbuh hubungan antara seseorang dengan yang lain, maka
belum ada pula yang kita namakan hak. Setiap manusia hidup
bermasyarakat, tolong menolong dalam menghadapi berbagai macam kebutuhan. Untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu, seseorang perlu mencari apa yang
dibutuhkannya, dari alam atau dari milik orang lain. Dari sini timbullah
pertentangan-pertentangan kehendak. Maka untuk memelihara kepentingan
masing-masing perlu ada norma yang mengatur sehingga tidak melanggar hak orang
lain, dan tidak pula memperkosa kemerdekaan orang lain.
Nadhariyatul hak atau fikriyatul
hak, adalah tata aturan yang mengatur penghidupan manusia. Segenap syariat
masa yang telah lalu kemudian diakhiri oleh syariat Islam mengadakan
aturan-aturan untuk menentukan hak tersebut. Fiqh Islam telah menetapkan
beberapa aturan, beberapa hukum, baik yang merupakan dasar maupun yang
merupakan cabang dengan cara yang sangat sempurna yang belum pernah dikenal
oleh tasyri’-tasyri’ yang lain. Demikian perkembangan sejarah
pertumbuhan nadhariyatul hak.[1]
2. Pengertian Hak
Hak
secara etimologi berasal dari kata bahasa Arab ‘haqq’ yang memiliki
makna ‘ketetapan’ atau ‘kewajiban’. Secara terminologi hak memiliki dua makna
yang asasi, yaitu:
a) Sekumpulan
kaidah dan nash yang mengatur dasar-dasar yang harus ditaati dalam hubungan
sesama manusia, baik mengenai orang, maupun mengenai harta.
b) Kekuasaan
menguasai sesuatu atau sesuatu yang wajib atas seseorang bagi selainnya.
Sedangkan hak menurut pengertian umum ialah, suatu
ketentuan yang dengannya syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban
hukum. Dalam hal ini menurut hukum fiqh Islam diperlukan ketetapan-ketetapan
syara’ dan diperlukan pula persetujuan dari syara’ karena pandangan-pandangan
syara’-lah yang menjadi dasar. Maka apa yang dipandang syara’ sebagai hak,
menjadilah hak dan apa yang tidak dipandang oleh syara’ menjadi hak, tidaklah
dia menjadi hak.[2]
3. Macam-macam Hak
a) Sulthah
Sulthah terdiri atas: 1) Sulthah ‘ala syakhshin
atau sulthah ‘alan nafsi. 2) Sulthah ‘ala syai-in mu’ayyin.
Sulthah ‘alan nafsi ialah:
seperti haqqul wilayati ‘alan nafsi, yaitu hak wali terhadap anak kecil
dan seperti hak hadlanah. Sulthah ‘ala syai-in mu’ayyin, adalah
seperti hak-hak milkiyah, hak manusia menguasai sesuatu, seperti hak tamalluk
dan hak memanfaatkan sesuatu benda, hak wilayah (perwalian) atas harta. Taklif
adalah merupakan orangnya dan Taklif ini adakalanya merupakan ahdan syakhshiyah
(tanggungan pribadi), seperti buruh menjalankan tugasnya, adakalanya ahdan
maliyah seperti membayar hutang. Keduanya dikatakan taklif. Oleh karena hak
merupakan sulthah dan taklif tempatnya ialah orang dan benda. Yang menjadi hak
bagi seseorang merupakan kekuasaan baginya terhadap haknya, dan menjadi taklif
atas lainnya.[3]
b) Taqsimul
Haqqi
Hak dalam pengertian yang umum dibagi kepada dua
bagian yang asasi, yaitu mali dan ghairu mali.
Mali ialah, “sesuatu yang
berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau hutang-hutang.
Ghairu mali ialah; seperti hak
wali. Hak ghairu mali ini dibagi dua; 1) hak syakhshi, 2) hak ‘aini.
c) Hak
Syakhshi dan Iltizam
Tiap-tiap ‘alaqah syar’iyah antara dua orang,
maka salah seorangnya berfungsi mukallaf, ia harus melaksanakan sesuatu yang
mendatangkan kemaslahatan bagi orang lain. Dalam istilah fiqh, dinamakan hak
syakhshi. Hak syakhshi ini merupakan iltizam atas orang yang dibebani
pelaksanaannya.
Yang termasuk ‘alaqah ini, adalah segala macam
‘alaqah yang ditimbulkan oleh akad. Si penjual dinamakan multazim harus
menyerahkan barang dan si penjual berhak menerima harga, sebagaimana si musytari
menjadi shahibu haqqi dalam menerima barang. Selalu ada timbal balik. Si
penjual dapat dikatakan multazim, yaitu orang yang harus menyerahkan
barang dan si musytari juga dikatakan multazim, yaitu orang yang harus
menyerahkan harga.
Termasuk pula dalam ‘alaqah ini, adalah yang
ditimbulkan oleh perbuatan. Orang yang menimbulkan kemudharatan atas orang lain
menjadi multazim dan harus mengganti kerugian orang tersebut. Jelasnya, yang
mendatangkan kemudharatan dinamakan multazim, dan yang kena, kemudharatan atas
si madlur dinamakan shihibu haqqisy syakhshi, atau multazam
lahu.
d) Takrif
Hak Syakhshi
Hak syakhshi ialah, Suatu tuntutan yang ditetapkan
syara’ untuk seseorang terhadap orang lain”.
Hal ini adakalanya dengan mengerjakan suatu
perbuatan yang mempunyai nilai (qimah) untuk kemaslahatan shahibul haq,
adakalanya berhenti dari suatu perbuatan yang merugikan shahibul haq. Si
penjual umpamanya berhak meminta harga, sedang si pembeli berhak menerima
barang. Hak-hak dalam contoh ini merupakan perbuatan. Demikian pula hak si
mudi’ yaitu: si Wadi’ yang tidak memakai barang wadi’ah. Ini merupakan
keharusan menjauhkan diri dari menggunakan manfaat wadi’ah.
e) Hak
‘Aini
Apabila ‘alaqah itu bukan antara dua orang, yang
seorang mustahiq dan seorang lagi mukalaf, tetapi antara orang dan benda
tertentu, dalam arti orang itu mempunyai sulthah langsung terhadap benda itu,
maka ‘alaqah ini dinamakan hak ‘aini; yaitu seperti hak milkiyah.
Dalam hak milkiyah ini tidaklah diperlukan ada orang kedua, yang
diperlukan orang dan bendanya. Dari memperhatikan apa yang dikatakan hak
syakhshi dan hak ‘aini, dapatlah kita menyimpulkan:
1) Hak
‘aini memerlukan adanya benda yang tertentu yang dijadikan hak itu. Kalau tidak
tertentu seperti membeli sejumlah makanan yang tidak ditentukan zatnya, gula,
beras, dan sebagainya maka yang menjadi obyek di sini dimasukkan ke dalam
bagian hutang, bukan hak ‘aini.
2) Apabila
barang yang dirampas rusak di tangan si perampas, lalu yang empunya barang
menuntut kepada si perampas harga barang yang dirusakkan, maka si perampas
harus membayarnya. Hak yang demikian dinamakan hak syakhshi.
3) Tidak
diperlukan hak ‘aini atau benda itu berada di tangan orang yang mempunyai hak,
yang diperlukan kekuasaannya terhadap benda atau barang itu, umpamanya barang
wadi’ah, yang ada di tangan si wadi’, barang yang dirampas yang ada di tangan
si perampas, barang yang dicuri yang ada di tangan si pencuri. Ini semuanya
dikatakan hak orang yang punya hak, walaupun harta itu tidak ada di tangan yang
empunya hak.[4]
4. Sumber-sumber Hak
Syariat dan aturan hukum merupakan sumber adanya
suatu hak. Keduanya sekaligus merupakan sumber utama iltizam, sedangkan sumber
yang lain adalah sebagai berikut:
a) Aqad,
yaitu kehendak kedua belah pihak (iradah al’aqidaini) untuk melakukan suatu
kesepakatan (perikatan), seperti akad jual beli, sewa menyewa dan lainnya.
b) Iradah
al-munfaridah yaitu kehendak sepihak (one side), seperti ketika
seseorang mengucapkan sebuah janji atau nadzar.
c) Al-fi’lun
nafi’ (perbuatan yang bermanfaat), misalnya ketika seseorang melihat orang lain
dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan atau pertolongan, maka ia wajib
berbuat sesuatu sebatas kemampuannya.
d) Al-fi’lu
al-dlar (perbuatan yang merugikan), seperti ketika seseorang merusak, melanggar
hak atu kepentingan orang lain, maka ia terbebeni iltizam atau kewajiban
tertentu.
5. Akibat Hukum Suatu Hak
Pada prinsipnya, Islam memberikan jaminan
perlindungan hak bagi setiap orang. Setiap pemilik hak boleh menuntut pemenuhan
haknya. Apabila terjadi pelanggaran atau perusakan hak, maka pemilik hak dapat
menuntut ganti rugi atau kompensasi yang sepadan dengan haknya. Dalam konteks
ibadah (yang merupakan hak Allah), hak ini dilindungi dengan nilai-nilai agama,
seperti janji Allah akan nikmat surga bagi yang menjalankan ibadahnya, atau
juga berupa ancaman neraka bagi yang meninggalkannya.
Adapun hak anak adam yang juga dilindungi dengan
norma agama, seperti kewajiban setiap insan untuk menghormati hak orang lain
atas harga, harga diri atau darahnya. Apabila terjadi perselisihan dalam
pemenuhan hak, maka pihak pemerintah atau hakim wajib memaksa pihak tertentu
agar memenuhi hak orang lain.[5]
- B. Teori Harta
1. Pengertian Harta
Secara
harfiah, kata al-mal berasal dari kata
mala-yamilu-maylan-wa-mayalanan-wa-maylulatan-wa-mamilan, artinya miring,
condong, cenderung, suka, senang dan simpati. Harta dinamakan al-mal mengingat semua orang, siapa,
kapan dan dimanapun pada dasarnya adalah condong, senang, mau dan cinta pada
harta khususnya uang. Al-Qur’an surah Al-Fajr ayat 20 melukiskan
kegemaran manusia terhadap harta di antaranya :“Dan kamu mencintai harta
benda dengan kecintaan yang berlebihan”.
Menurut
istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan
pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual-beli,
pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian. Maka seluruh apapun yang digunakan
oleh manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta. Uang, tanah, kendaraan,
rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil
perikanan-kelautan dan pakaian termasuk dalam kategori al-amwal atau harta
kekayaan.[6]
2. Unsur-unsur Harta
Dari yang sudah dikemukakan oleh para fuqaha
dapat kita tanggapi, bahwa maliyah dalam pandangan para fuqaha bersendi pada
dua asas dan dua unsur, yaitu ‘ainiyah dan ‘urf.
Yang dimaksud dengan ‘ainiyah ialah, harta
itu merupakan benda, ada wujudnya dalam kenyataan.
Yang dimaksud dengan ‘urf ialah, harta itu
dipandang harta oleh manusia, baik oleh semua manusia, ataupun sebagian mereka;
dapat diberi atau tidak diberi.
Maka sesuatu yang tidak berlaku demikian,
tidaklah dipandang harta walaupun benda, seperti manusia yang merdeka, secupak
tanah dan bangkai. Maka manusia itu walaupun merupakan suatu benda, suatu
tubuh, namun tidak bisa dikatakan harta.
Sesuatu yang dipelihara manusia, dimilikinya,
dapat diberi atau tidak dapat diberi, tetapi tidak bersifat benda, seperti
manfaat dari suatu rumah, atau dari suatu benda, maka tidak juga dipandang
harta; hanya dinamai milik atau hak. Dan sudah terang bahwa suatu yang menurut ‘urf
dipandang harta, tentulah mempunyai qimah dan nilainya, karena
tidaklah seseorang manusia memelihara sesuatu atau melindunginya, kecuali
karena ada sesuatu manfaat, baik manfaat itu merupakan manfaat maddiyah,
ataupun merupakan manfaat ma’nawiyah.[7]
3. Pembagian Harta
a)
Mal
Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim
HartaMutaqawwim ialah, sesuatu yang boleh diambil manfaatnya
menurut syara’.
Harta yang termasuk mutaqawwim ini ialah semua harta yang baik
jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaannya. Misalnya, kerbau halal
dimakan oleh umat Islam, tetapi kerbau tersebut disembelih tidak sah menurut
syara’, misalnya dipukul, maka daging kerbau tidak bisa dimanfaatkan karena
cara penyembelihannya batal menurut syara’.
Harta Ghair Mutaqawwim ialah, sesuatu yang tidak boleh diambil
manfaatnya menurut syara’.
Harta yang ghair mutaqawwim ialah kebalikan dari harta mutaqawwim,
yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya
maupun cara penggunaannya. Misalnya babi termasuk harta ghair mutaqawwim
karena jenisnya. Sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri termasuk ghair
mutaqawwim karena cara memperolehnya yang haram. Uang disumbangkan untuk
membangun cara pelacuran, termasuk harta ghair mutaqawwim karena
penggunaannya itu.
b)
Mal Mitsli dan Mal Qimi
HartaMitsli ialah benda-benda yang ada persamaan dalam
kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain,
tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
Harta Qimi ialah benda-benda yang kurang dalam
kesatuan-kesatuannya, karenanya tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian
yang lainnya tanpa ada perbedaan..
c)
Harta Istihlak
dan Harta Isti’mal
Harta Istihlak ialah, sesuatu yang tidak
dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan
menghabiskannya.
Harta Istihlak terbagi dua, ada yang istihlah
haqiqi dan istihlak huquqi. Harta istihlak haqiqi ialah suatu
benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali
digunakan. Misalnya korek api, bila dibakar, maka habislah harta yang berupa
kayu itu. Istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila
telah digunakan, tetapi zatnya masih tetap ada. Misalnya, uang yang digunakan
untuk membayar utang, dipandang habis menurut hukum walaupun uang tersebut
masih utuh, hanya pindah kepemilikannya.
Harta isti’mal ialah, sesuatu yang dapat
digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara.
Harta isti’mal tidaklah habis sekali
digunakan, tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya, seperti kebun,
tempat tidur, pakaian, sepatu, dan lain sebagainya.
d)
Harta Manqul
dan Harta Ghair Manqul
Manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan
(bergerak) dari satu tempat ke tempat lain. Seperti emas, perak, perunggu,
pakaian, kendaraan, dan lain sebagainya, termasuk harta yang bisa dipindahkan.
Harta ghair manqul ialah sesuatu yang
tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat lain. Seperti
kebun, rumah, pabrik, sawah, dan yang lainnya termasuk harta ghair manqul
karena tidak dapat dipindahkan. Dalam hukum perdata positif digunakan istilah
benda bergerak dan benda tetap.[8]
4. Kepemilikan Harta
Dari segi kepemilikan, harta terbagi menjadi tiga
bagian, yaitu:
a) Harta yang tidak boleh dimiliki dan tidak boleh dipindahkan
kepemilikannya serta menjadi fasilitas umum seperti jalan, jembatan, lapangan
dan sejenisnya selama masih menjadi fasilitas umum.
b) Yang tidak mungkin untuk dimiliki atau dipindahkan kepemilikannya kecuali
bila ada alasan yang disyariatkan, seperti harta diam yang diwakafkan, tanah
yang terikut dengan lokasi Baitul Maal dan sejenisnya.
c) Yang boleh dimiliki dan dipindahkan kepemilikannya, yakni selain daripada
kedua jenis harta di atas.[9]
- C. Cara-cara Memperoleh Hak Milik terhadap Harta
Hak
milik biasanya dapat diperoleh dengan cara-cara sebagai berikut:
a) Bercocok
tanam dan menghidupkan tanah-tanah mati.
b) Bekerja.
c) Kontrak-kontrak
pemindahan hak milik dengan segala macam-macamnya, seperti jual-beli,
pemberian, dan lain-lain.
d) Pergantian
kedudukan dengan cara mewariskan atau mewasiatkan.
e) Penantian.
Islam mengakui semua cara tersebut, kecuali cara
yang kelima, yaitu memperoleh hak milik dengan cara penantian. Gambarannya
adalah seseorang meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain dalam jangka waktu
tertentu. Bila masanya habis, orang yang meminjam harus mengembalikan jumlah
uang yang dipinjamnya beserta bunganya. Demikian itu adalah riba atau tambahan.[10]
BAB
III
PENUTUP
- A. Kesimpulan
1. Hak
adalah suatu ketentuan yang dengannya syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau
suatu beban hukum.
2. Macam-macam
hak antara lain:
a)
Sulthah, terdiri
dari Sulthah ‘ala syakhshin atau sulthah ‘alan nafsi dan Sulthah ‘ala
syai-in mu’ayyin.
b)
Taqsimul haqqi,
terdiri dari mali dan ghairu mali.
c)
Hak Syakhshi dan
Iltizam.
d)
Takrif Hak
Syakhshi.
e)
Hak ‘Aini.
3. Sumber-sumber
hak:
a)
Aqad, yaitu kehendak kedua belah pihak (iradah al’aqidaini).
b)
Iradah al-munfaridah yaitu kehendak sepihak (one side).
c)
Al-fi’lun nafi’ (perbuatan yang bermanfaat).
d)
Al-fi’lu al-dlar ( perbuatan yang merugikan).
4. Akibat
Hukum Suatu Hak.
Pada
prinsipnya, islam memberikan jaminan perlindungan hak bagi setiap orang. Setiap
pemilik hak boleh menuntut pemenuhan haknya. Apabila terjadi pelanggaran atau
perusakan hak, mak pemilik hak dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi yang
sepadan dengan haknya.
5.
Harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang
legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual-beli, pinjaman, konsumsi
dan hibah atau pemberian.
6.
Unsur harta adalah ‘ainiyah dan ‘urf.
7.
Pembagian harta meliputi:
a)
Mal
Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim.
b)
Mal Mitsli dan Mal Qimi.
c)
Harta Istihlak
dan Harta Isti’mal. Harta Istihlak terbagi dua, ada yang istihlah
haqiqi dan istihlak huquqi.
d)
Harta Manqul
dan Harta Ghair Manqul.
8.
Dari segi
kepemilikan, harta terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a)
Harta yang
tidak boleh dimiliki dan tidak boleh dipindahkan kepemilikannya.
b)
Yang tidak
mungkin untuk dimiliki atau dipindahkan kepemilikannya kecuali bila ada alasan
yang disyariatkan.
c)
Yang boleh
dimiliki dan dipindahkan kepemilikannya.
9.
Cara-cara
memperoleh hak milik terhadap harta yang diperbolehkan dalam Islam antara lain;
a)
Bercocok tanam
dan menghidupkan tanah-tanah mati.
b)
Bekerja.
c)
Kontrak-kontrak
pemindahan hak milik dengan segala macam-macamnya, seperti jual-beli,
pemberian, dan lain-lain.
d)
Pergantian
kedudukan dengan cara mewariskan atau mewasiatkan.
- B. Saran
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah
memberikan limpahan nikmat berupa kesehatan, waktu dan kesempatan serta
kemampuan berpikir sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah kami ini masih banyak
kekurangannya.Maka dari itu, kritik dan saran sangat kami harapkan. Akhir kata
semoga makalah kami ini dapat memberikan sedikit ilmu dan manfaat bagi kita
semua.Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
§ Hadi, Solikhul, 2011, Fiqh Muamalah, Kudus, Nora Media
Enterprise.
§ Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammdad Hasbi, 2009, Pengantar Fiqh
Muamalah, Semarang, Pustaka Rizki Putra.
§ al-Mushlih, Abdullah, Shalah ash-Shawi, 2004, Fikih Ekonomi
Keuangan Islam, Jakarta, Darul Haq.
§ Al-‘Assal, Ahmad Muhammad, Fathi Ahmad Abdul Karim, 1999, Sistem,
Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, Bandung, Pustaka Setia.
§ Amrian Idris, Konsep Harta dan Kepemilikan dalam Islam, http://amrianidris.blogspot.com/2014/06/konsep-harta-dan-kepemilikan-dalam-islam.html, diakses tanggal 05 September 2015.
§ Zaini Abdul Ghofur, Ringkasan Fiqih Muamalah, http://gilmuku.blogspot.com/2012/04/ringkasan-fiqih-muamalah.html,
diakses tanggal 09 September 2015.
[1]Solikhul Hadi,
2011, Fiqh Muamalah, Nora Media Enterprise, Kudus, hlm. 10.
[2]Teungku
Muhammdad Hasbi Ash-Shiddieqy, 2009, Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka
Rizki Putra, Semarang, hlm. 105-107.
[3]Solikhul Hadi, Op.Cit,
hlm. 12.
[5]Zaini Abdul
Ghofur,Ringkasan Fiqih Muamalah,http://gilmuku.blogspot.com/2012/04/ringkasan-fiqih-muamalah.html,
diakses tanggal 09 September 2015.
[6]Amrian Idris,
Konsep Harta dan Kepemilikan dalam Islam, http://amrianidris.blogspot.com/2014/06/konsep-harta-dan-kepemilikan-dalam-islam.html, diakses
tanggal 05 September 2015.
[7]Teungku Muhammdad
Hasbi Ash-Shiddieqy, Op.Cit, hlm. 139.
[8]Solikhul Hadi, Op.Cit,
hlm. 32-35.
[9]Abdullah
al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, 2004, Fikih Ekonomi Keuangan Islam,
Darul Haq, Jakarta, hlm. 76.
[10] Ahmad Muhammad
Al-‘Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, 1999, Sistem, Prinsip dan Tujuan
Ekonomi Islam, Pustaka Setia, Bandung, hlm. 53-54.
Demikian Makalah mengenai Hak dan Kepemilikan Menurut Islam untuk format power point silahkan klik link pena kampus dibawah ini :
Tag :
Muamalah


0 Komentar untuk "Hak dan Kepemilikan Menurut Islam"