Selamat siang sobat pena kampus setelah kita membahas mengenai Teori Kepemilikan Dan Akad
mari kita melanjutkan pembahasan kita menuju Akad Jual Beli yang mana kepemilikan itu dapat diperoleh dari berbagai cara termasuk dari jual beli selamat membaca semoga dapat dijadikan refrensi.
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepda Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul” akad jual beli, jual beli murabahah”.Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih Muamalah.
Sholawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi utusan-Mu Muhammad Rasul kekasih-Mu sang pembawa risalah uswatun khasanah beserta keluarga dan sahabatnya. Muda-mudahan kami diakui sebagai umatnya dan mendapatkan pertolongan di hari yang tidak pernah dilihat, didegar dan dirasakan, maha dahsyat!!!.Kami berlindung kepada-Mu, semoga engkau berkenan mengabulkan pinta kami. Aamiin...
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan.Dan Kami juga merasa kesulitan tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak.Oleh karena itu kami ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkenan membantu dalam pembuatan makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Demikian makalah ini dibuat semoga bisa bermanfaat bagi kita semua dan apabila ada kekeliruan dan kesalahan kami mohon maaf.
mari kita melanjutkan pembahasan kita menuju Akad Jual Beli yang mana kepemilikan itu dapat diperoleh dari berbagai cara termasuk dari jual beli selamat membaca semoga dapat dijadikan refrensi.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepda Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul” akad jual beli, jual beli murabahah”.Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih Muamalah.
Sholawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi utusan-Mu Muhammad Rasul kekasih-Mu sang pembawa risalah uswatun khasanah beserta keluarga dan sahabatnya. Muda-mudahan kami diakui sebagai umatnya dan mendapatkan pertolongan di hari yang tidak pernah dilihat, didegar dan dirasakan, maha dahsyat!!!.Kami berlindung kepada-Mu, semoga engkau berkenan mengabulkan pinta kami. Aamiin...
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan.Dan Kami juga merasa kesulitan tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak.Oleh karena itu kami ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkenan membantu dalam pembuatan makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Demikian makalah ini dibuat semoga bisa bermanfaat bagi kita semua dan apabila ada kekeliruan dan kesalahan kami mohon maaf.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Lembaga keuangan berlabel syariah berkembang besar dengan menawarkan produk-produknyayang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa arab. Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar-benar jauh dari pelanggaran syariat islam atau hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam makalah ini penulis akan membahas salah satu produk tersebut dalam konsep perbankan syariah. Salah satu dari produk tersebut adalah murabahah.
Murabahah adalah salah satu dari bentuk akad jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yang memiliki keuntungan, karena keuntungan yang menjanjikan itulah sehingga semua lembaga keuangan syariah menjadikannya sebagai produk pembiayaan dam pengembangan mereka.
Rumusan Masalah
Apa pengertian jual beli?
Bagaimana dasar hukum jual beli?
Apa saja rukun jual beli?
Apa saja syarat jual beli?
Jenis jual beli apa yang dilarang?
Apa saja jual beli itu?
Apa pengertian jual beli murabahah?
Bagaimana dasar hukum jual beli murabahah?
Apa saja rukun jual beli murabahah?
Apa saja syarat jual beli murabahah?
Bagaimana murabahah kepada pemesan pembelian (KPP) yang disertai kewajiban dan memiliki dampak hukum?
Apa saja ketentuan jual beli murabahah?
Apa saja manfaat jual beli murabahah?
Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu.sedangkan menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta dengan cara tertentu. Pertukaran harta dengan harta disini, diartikan harta yang memiliki manfaat serta terdapat kecenderungan manusia untuk menggunakan dengan sesuai syarat dan rukun.
Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli merupakan akad yang diperbolehkan, hal ini berlandaskan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Ai-quran, hadist, atau pendapat para ulama. Diantara dalil atau landasan syariah yang me mperbolehkan akad jual beli adalah sebagai berikut:
QS. An-nissa’ ayat 29 juz 4, yang berarti:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu.
Ayat ini ini merujuk pada perniagaan atau transaksi-transaksi dalam muamalah yang dilakukan secara batil. Ayat ini juga menerangkan bahwa Allah SWT melarang kaum muslimin untuk memakan harta orang lain secara batil. Secara batil dalam kontek ini memiliki arti yang sangat luas, diantaranya melakukan transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syara’.
QS. Al-baqarah ayat 275 juz 2, yang berarti;
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Ayat ini menerangkan kehalalan jual beli dan keharaman riba.untuk itu dalam ayat ini, Allah mempertegas keabsahan jual beli secara umum, serta menolak dan melarang konsep ribawi.
Rukun jual beli
Menurut madzhab hanafiyah, rukun jual beli hanyalah sighat, yakni pernyataan ijab dan qabul, yang keinginan masing-masing melakukan transaksi.
Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun jual beli terdiri dari:
Akid (penjual dan pembeli)
Ma’qud alaih (harga dan objek)
Sighat (ijab dan qabul)
Syarat jual beli
Dalam jual beli terdapat empat macam syarat, terdiri dari:
Syarat in’iqad
Merupakan syarat yang harus diwujudkan dalam akad sehingga akad tersebut diperbolehkan secara syar’i, jika tidak lengkap, maka akad menjadi batal.
Syarat nafadz
Untuk menyatakan apakah sebuah akad bersifat nafadz atau mauquf, terdapat dua kriteria yang harus dipenuhi:
Kepemilikan dan wilayah
Objek transaksi yang akan ditasaruffkan merupakan milik murni penjual, dalam arti penjual harus pemilik asli dan memiliki kemampuan penuh untuk mentransaksikannya. Sedangkan wilayah bisadiartikan sebagai hak atau kewenangan yang melakukan transaksi atas suatu objek.
Dalam objek transaksi tidak terdapat hak atau kepemilikan orang lain. Jika terdapat hak orang lain akan menjadi mauquf atau bergantung.
Syarat sah
Syarat umum
Merupakan syarat yang harus disempurnakan dalam setiap transaksi jual beli agar jual beli tersebut menjadi sah dalam pandangan syara’. Dalam arti, akad jual beli tersebut terbebas dari cacat (aib) yang meliputi: jahalah (ketidaktahuan), ikrah (paksaan), tauqid (transaksi dalam batas waktu tertentu), gharar (ketidakpastian tentang objek transaksi), dlarar (kerugian yang akan diterima oleh penjual ketika serah terima barang), syarat fasid (syarat yang akan memberikan nilai manfaat bagi salah satu pihak).
Syarat khusus
Adanya serah terima atas objek transaksi yang berupa harta dari penjual pertama.
Mengetahui harga awal dari jual beli.
Serah terima kedua belum berpisah dalam konteks jual beli.
Sempunanya syarat-syarat dalam akad salam.
Terbebas dari syubhat riba.
Syarat luzum
Merupakan syarat yang akan menentukan akad jual beli, yakni tidak ada ruang bagi salah satu pihak untuk melakukan pembatalan akad.
Jual Beli yang Dilarang (Batil)
Bai’ al-Ma’dum
Merupakan bentuk jaul beli atas objek transaksi yang tidak ada ketika jual beli dilakukan.
Contoh: menjual mutiara yang masih ada didasar lautan, menjual buku yang belum dicetak dll.
Bai’ Ma’juz al Taslim
Merupakan akad jual beli dimana objek transaksi tidak bisa diserahterimakan.
Contoh: menjual burung merpati yang keluar dari sangkarnya, mobil yang dibawa pencuri dll.
Bai’ Dain ( Jual beli hutang)
Merupakan jual beli yang biasanya dilakukan dengan orang yang memiliki beban hutang atau orang lain, baik secara kontan atau tempo.
Transaksi jual beli ini identik dengan riba, yakni meminta tambahan wakrtu denagn adanya tambahan pembayaran..
Bai’ al gharar
Merupakan jual beli yang mengandung unsure resiko dan akan menjadi beban salah satu pihak dan mendatangkan kerugian.
Contoh: membeli apel hanya melihat kulitnya tanpa melihat isinya.
Asuransi
Merupakan pengalihan risiko dari satu pihak kepada pihak lain yang diwakilkan pihak asuransi.
Jual beli barang najis
Menurut hanafiyah, jual beli minuman keras, babi, bangkai dan darah tidak sah, karena hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai harta secara asal.
Bai’ arbun
Merupakan sejumlah uang muka yang dibayarkn pemesan atau calon pembeli yang menunjukkan bahwa ia bersungguh-sungguh atas pesananya tersebut. Bila kemudian pemesan sepakat atas barang pesananya, maka terbentuklah transaksi jual beli dan uang muka tersebut merupakan bagian dari harga barang pesanan yang disepakati. Bila kemudian pemesan menolak untuk membeli asset tersebut, maka uang muka tersebut akan hangus dan menjadi milik penjual.
Bai’ ajal
Merupakan rekayasa transaksi ribawi yang dikemas dengan transaksi jual beli.
Contoh:waktu pembayaran 3 bulan mendatang. Praktis setelah kontrak jual beli selesai, penjual membeli kembali hp tersebut dengan harga Rp 1.200.000 secara kontan. Dan pembeli mendapat uang kontan tersebut, namun ia tetap berkewajiban membayar Rp 1.500.000, untuk waktu 3 bulan mendatang.
Bai’ inah
Merupakan pinjaman ribawi yang direkayasa dengan praktik jual beli.
Bai’atan fi bai’ah
Imam syafii menjelaskan, bai’atan fi bai’ah memiliki dua penfsiran:
Seorang penjual berkata, saya menjual barang ini dengan harga Rp 2000 secara tempo dan Rp 1000 secara kontan, terserah mau pilih yang mana, dan kontrak jual beli berlangsung tanpa adanya satu pilihan pasti dan jual beli mengikat salah satu pihak.
Saya akan menjual rumahku, tapi kamu juga harus harus menjual mobil kamu kepadaku.
Alasan dilarangnya bentuk transaksi pertama adalah adanya unsur gharar karena ketidakjelasan harga, pembeli tidak tahu secara pasti harga dalam akad yang disepakati penjual.
Bentuk transaksi kedua dilarang karenamengandung unsur
`Bentuk transaksi kedua dilarang karenamengandung unsur eksploitasi terhadap orang lain. Penjual memanfaatkan kebutuhan pembeli dengan mendapatkan sesuatu yang diinginkan, dan kemungkinan akan mengurang nilai keridhoan pembeli.
Bai’ hadir lil bad
Merupakan bentuk jual beli dimana seseorang supplier dari perkotaan datang ke produsen yang tinggal di pedesaan yang tidak mengetahui perkembangan dan harga pasar. Supplier akan membeli barang dari produsen dengan harga yang relative murah, dan mereka memanfaatkan ketidaktahuan produsen. Sehingaa supplier bisa menjual harga mahal diperkotaan.
Talaqqi Rukban
Merupakan transaksi jual beli, dimana supplier menjemput produsen yang sedang dalam perjalan menuju pasar, transaksi ini tidak diperbolehkan dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam bai’ hadir lil bad.
Bai’ najys
Merupakan rekayasa untuk menaikkan harga dengan menciptakan permintaan palasu.
Macam-macam Jual Beli
Bentuk-bentuk akad jual beli yang dibahas oleh para ulama fiqih terbilang sangat banyak jumlahnya. Jumlahnya bisa mencapai puluhan, namun yang dikembangkan sebagai pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah hanya ada tiga: bai’ al muabahah, bai’ as- salam, dan bai’ al istisna’.
Pengertian jual beli murabahah
Secara bahasa, murabahah berasal dari kata ribh yang berarti tumbuh dalam perniagaan.Sedangkan secara istilah adalah jual beli dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok pembelian barang dan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Dalam hal ini, bank sebagai penjual sedangkan nasabah sebagai pembeli.Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.Setelah administrasi jual beli selesai, maka tidak dapat berubah selama berlakunya akad dan barang diserahkan segera kepada nasabah.Sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Murabahah tidak termasuk riba, karena pihak bank tidak meminjamkan uang yang harus dibayar pkok dan bunganya, tetapi pihak bank menjual mobil kepada nasabah dengan cara dicicil.
Dasar Hukum Jual Beli murabahah
Al-Qur’an
QS. Al-baqarah ayat 275 juz 2, yang berarti;
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Ayat ini menerangkan kehalalan jual beli dan keharaman riba.untuk itu dalam ayat ini, Allah mempertegas keabsahan jual beli secara umum, serta menolak dan melarang konsep ribawi.
Al-Hadist
Dari abu said al khudri bahwa rasulullah bersabda:
“sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka” (H.R. Al-baihaqi)
Ayat ini menerangkan bahwa akad jual beli murabahah harus dilakukan dengan adanya kerelaan masing-masing pihak ketika melakukan transaksi.
Rukun Jual Beli Murabahah
Aqid ( penjual dan pembeli)
Ma’qud alaih ( objek transaksi, yakni harga dan barang)
Sighat (ijab dan qabul)
Syarat Jual Beli Murabahah
Harus digunakan untuk barang-barang yang halal, barang najis tidak sah diperjualbelikan.
Penjual memberitahukan biaya modal kepada nasabah.
Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
Penjusl harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
Pada dasarnya jika syarat dalam nomor 1, 4, atau 5 tidak dipenuhi, pembeli boleh melakukan pilihan:
Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
Kembali kepada penjual dan menyatakan tidak setuju atas barang yang dijual.
Membatalkan kontrak.
Jual beli secara al-murabahah diatas hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu berkontrak.Bila produk tersebut tidak dimiliki penjual sistem yang digunakan adalah murabahah kepada pemesan pembelian (murabahah KPP).Hal ini dinamakan demikian karena si penjual semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan si pembeli yang memesannya. Sistem jual beli ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tujuan murabahah kepada pemesan pembelian (KPP)
Yaitu mencari pengalaman dan mencari pembiayaan.
Jenis murabahah kepada pemesan pembelian (KPP)
Janji pemesan untuk membeli barang dalam jual beli al-murabahah bisa merupakan janji yang mengikat, bisa juga tidak mengikat. Para ulama bersepakat bahwa pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan itu,
Penawaran untuk nantinya tetap membeli atau menolak dilakukan karena pada saat transaksi awal orang tersebut tidak memiliki barang yang hendak dijualnya. Menjual barang yang tidak dimiliki adalah tindakan yang dilarang syariah karena termasuk bai’ al fudhuli artinya menjual barang yang tidak ia miliki atau tidak ada mandate (surat kuasa) untuk menjual barang tersebut.
Para ulama berpendapat, bahwa memesan untuk membeli barang dalam bai’ murabahah itu merupakan janji yang mengikat.Hal ini untuk menghindari kemudharatan, agar pemesan itu tidak pergi.
Murabahah KPP yang disertai Kewajiban dan Memiliki Dampak Hukum
Jual beli yang semacam ini, yaitu jual beli jenis murabahah kepada pemesan pembelian (KPP), pembeli dibolehkan meminta pemesan membayar uang muka atau tanda jadi saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Beberapa bank islam menggunakan istilah “arban” jumlah uang yang mengukuhkan sebagai pengikat. Jelasnya arban dari fiil madhi: ariba, ya’robu, arban”, adalah uang muka yang mengukuhkan untuk sebuah pembelian. Jika pembeli memutuskan untuk tetap membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga itu. Jika ia batal membeli barang itu, maka uang muka itu hangus dan uang muka menjadi milik penjual.
Beberapa Ketentuan Umum Jual Beli Murabahah
Jaminan
Jaminan bukanlah satu syarat mutlak untuk dipenuhi dalam bai’ murabahah ataumurabahah KPP, tetapi jaminan dimaksudkan untuk menjaga agar si pemesan tidak main-main dengan pesanan. Pihak bank dapat minta kepada si pemesan suatu jaminan untuk dipegangnya.Dalam teknisnya barang-barang yang dipesan menjadi salah satu jaminan yang dapat diterima digunakan sebagai pembayaran utang.
Utang dalam murabahah KPP
Utang si pemesan dalam transaksi murabahah KPP itu tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan si pemesan kepada pihak ketiga atas barang pesanan tersebut.
Apabila pemesan menjual barang tersebut sebelum masa angsurannya berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.seandainya penjual asset itu merugi, contohnya kalau nasabah adalah pedagang juga, pemesan tetap harus menyelesaikan pinjamannya sesuai dengan kesepakatan awal, karena transaksi penjualan kepada pihak ketiga yang dilakukan nasabah merupakan akad yang terpisah dari akad murabahah perama dengan bank.
Penundaan pembayaran oleh debitur mampu
Nasabah yang mampu ekonominya dilarang menunda penyelesaian utangnya dalam al murabahah ini.Jika seorang pemesan menunda penyelesaian tersebut, pembeli dapat menyelesaikan melalui prosedur hukum untuk mendapatkan kembali utang itu dan yang terjadi akibat penundaan.
Rasulullah pernah mengingatkan pengutang yang mampu tetapi lalai membayarnya.Inilah arti haditsnya:
“ yang melalaikan pembayaran utang (padahal ia mampu) maka dapat dikenakan sanksi dan dicemarkan nama baiknya.
Bangkrut
Jika pemesan yang berutang gagal menyelesaikan utangnya karena benar-benar tidak mampu secara ekonomis dan bukan karena lalai, kreditor harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali..
Allah SWT berfirman, Q.S. Al-Baqarah ayat 280, yang berarti:
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai dia berkelapangan”
Manfaat bai’ al-murabahah
Bai’ al murabahah banyak manfaat kepada bank syariah.Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih haraga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.Selain itu, sistem al murabahah juga sangat sederhana.Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.
Diantara resiko yang harus diantisipasi antara lain:
Default tau kelalaian: nasabah sengaja tidak membayar angsuran.
Fluktuasi harga komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang dipasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut.
Penolakan nasabah.
Barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah karena berbagai sebab.Bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga nasabah tidak mau menerimanya.Karena itu, sebaliknya dilindungi dengan ansuransi. Kemungkinan lain karena nasabah merasa barang tersebut berbeda dengan yang ia pesan. Bila bank telah menandatangani kontrak pembelian dengan penjualnya, barang tersebut akan menjadi milik bank. Dengan demikian, bank mempunyai risiko untuk menjualnya kepada pihak lain.
Dijual. Karena bai’ al murabahah bersifat jual beli dengan utang, maka ketika kontrak ditanda tangani, barang itu menjadi milik nasabah. Nasabah bebas melakukan apapun terhadap aset miliknya tersebut, termasuk untuk menjualnya. Jika terjadi demikian, risiko untuk default akan besar.
Kesimpulan
Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta dengan cara tertentu. Pertukaran harta dengan harta disini, diartikan harta yang memiliki manfaat serta terdapat kecenderungan manusia untuk menggunakan dengan sesuai syarat dan rukun.
Dasar hukum jual beli adalah QS. An-nissa’ ayat 29 juz 4, yang berarti:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu
Menurut jumhur ulama, rukun jual beli terdiri dari: Akid (penjual dan pembeli),Ma’qud alaih (harga dan objek), Sighat (ijab dan qabul)
Dalam jual beli terdapat empat syarat, yaitu: Syarat in’iqad, Syarat nafadz, Syarat sah, Syarat luzumJual beli yang dilarang adalah sebagai berikut: Bai’ al madum, Bai’ ma’juz al taslim, Bai’ dain, Bai’ al gharar, Asuransi, Jual beli barang najis, Bai’ arbun, Bai’ ajal, Bai’ inah, Bai’atan fi bai’ah, Bai’ hadir lil bad, Talaqqi rukban, Bai’ najys.
Macam-macam jual beli yang dikembangkan sebagai pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah hanya ada tiga: bai’ al muabahah, bai’ as- salam, dan bai’ al istisna’.
Jual beli murabahah adalah jual beli dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok pembelian barang dan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Dasar hukum jual beli murabahah, QS. Al-baqarah ayat 275 juz 2, yang berarti;
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Ayat ini menerangkan kehalalan jual beli dan keharaman riba.untuk itu dalam ayat ini, Allah mempertegas keabsahan jual beli secara umum, serta menolak dan melarang konsep ribawi.
Rukun jual beli murabahah: Aqid( penjual dan pembeli), Ma’qud alaih ( objek transaksi, yakni harga dan barang), dan Sighat (ijab dan qabul)
Syarat Jual Beli Murabahah: 1. Harus digunakan untuk barang-barang yang halal, barang najis tidak sah diperjualbelikan.2.Penjual memberitahukan biaya modal kepada nasabah. 3. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan. 4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian. 5. Penjusl harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
Murabahah KPP yang disertai Kewajiban dan Memiliki Dampak hukum, Jual beli yang semacam ini, yaitu jual beli jenis murabahah kepada pemesan pembelian (KPP), pembeli dibolehkan meminta pemesan membayar uang muka atau tanda jadi saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
Ketentuan umum jual beli murabahah: jaminan, utang dalam murabahah KPP, penundaan pembayaran oleh debitur mampu, bangkrut.
Bai’ al murabahah banyak manfaat kepada bank syariah.Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih haraga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.Selain itu, sistem al murabahah juga sangat sederhana.Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.
Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, IIIT Indonesia, Jakarta: 2003
Dimyauddin Djuwaini, Fiqih Muamalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2008
Muhammad Rifai, Konsep Perbankan Syariah, CV Wicaksana, Semarang: 2002
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta: 2001
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai jual beli untuk mendapatkan File power point sebagai media presentasi silahkan klik link dibawah ini :
Lembaga keuangan berlabel syariah berkembang besar dengan menawarkan produk-produknyayang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa arab. Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar-benar jauh dari pelanggaran syariat islam atau hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam makalah ini penulis akan membahas salah satu produk tersebut dalam konsep perbankan syariah. Salah satu dari produk tersebut adalah murabahah.
Murabahah adalah salah satu dari bentuk akad jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yang memiliki keuntungan, karena keuntungan yang menjanjikan itulah sehingga semua lembaga keuangan syariah menjadikannya sebagai produk pembiayaan dam pengembangan mereka.
Rumusan Masalah
Apa pengertian jual beli?
Bagaimana dasar hukum jual beli?
Apa saja rukun jual beli?
Apa saja syarat jual beli?
Jenis jual beli apa yang dilarang?
Apa saja jual beli itu?
Apa pengertian jual beli murabahah?
Bagaimana dasar hukum jual beli murabahah?
Apa saja rukun jual beli murabahah?
Apa saja syarat jual beli murabahah?
Bagaimana murabahah kepada pemesan pembelian (KPP) yang disertai kewajiban dan memiliki dampak hukum?
Apa saja ketentuan jual beli murabahah?
Apa saja manfaat jual beli murabahah?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu.sedangkan menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta dengan cara tertentu. Pertukaran harta dengan harta disini, diartikan harta yang memiliki manfaat serta terdapat kecenderungan manusia untuk menggunakan dengan sesuai syarat dan rukun.
Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli merupakan akad yang diperbolehkan, hal ini berlandaskan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Ai-quran, hadist, atau pendapat para ulama. Diantara dalil atau landasan syariah yang me mperbolehkan akad jual beli adalah sebagai berikut:
QS. An-nissa’ ayat 29 juz 4, yang berarti:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu.
Ayat ini ini merujuk pada perniagaan atau transaksi-transaksi dalam muamalah yang dilakukan secara batil. Ayat ini juga menerangkan bahwa Allah SWT melarang kaum muslimin untuk memakan harta orang lain secara batil. Secara batil dalam kontek ini memiliki arti yang sangat luas, diantaranya melakukan transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syara’.
QS. Al-baqarah ayat 275 juz 2, yang berarti;
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Ayat ini menerangkan kehalalan jual beli dan keharaman riba.untuk itu dalam ayat ini, Allah mempertegas keabsahan jual beli secara umum, serta menolak dan melarang konsep ribawi.
Rukun jual beli
Menurut madzhab hanafiyah, rukun jual beli hanyalah sighat, yakni pernyataan ijab dan qabul, yang keinginan masing-masing melakukan transaksi.
Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun jual beli terdiri dari:
Akid (penjual dan pembeli)
Ma’qud alaih (harga dan objek)
Sighat (ijab dan qabul)
Syarat jual beli
Dalam jual beli terdapat empat macam syarat, terdiri dari:
Syarat in’iqad
Merupakan syarat yang harus diwujudkan dalam akad sehingga akad tersebut diperbolehkan secara syar’i, jika tidak lengkap, maka akad menjadi batal.
Syarat nafadz
Untuk menyatakan apakah sebuah akad bersifat nafadz atau mauquf, terdapat dua kriteria yang harus dipenuhi:
Kepemilikan dan wilayah
Objek transaksi yang akan ditasaruffkan merupakan milik murni penjual, dalam arti penjual harus pemilik asli dan memiliki kemampuan penuh untuk mentransaksikannya. Sedangkan wilayah bisadiartikan sebagai hak atau kewenangan yang melakukan transaksi atas suatu objek.
Dalam objek transaksi tidak terdapat hak atau kepemilikan orang lain. Jika terdapat hak orang lain akan menjadi mauquf atau bergantung.
Syarat sah
Syarat umum
Merupakan syarat yang harus disempurnakan dalam setiap transaksi jual beli agar jual beli tersebut menjadi sah dalam pandangan syara’. Dalam arti, akad jual beli tersebut terbebas dari cacat (aib) yang meliputi: jahalah (ketidaktahuan), ikrah (paksaan), tauqid (transaksi dalam batas waktu tertentu), gharar (ketidakpastian tentang objek transaksi), dlarar (kerugian yang akan diterima oleh penjual ketika serah terima barang), syarat fasid (syarat yang akan memberikan nilai manfaat bagi salah satu pihak).
Syarat khusus
Adanya serah terima atas objek transaksi yang berupa harta dari penjual pertama.
Mengetahui harga awal dari jual beli.
Serah terima kedua belum berpisah dalam konteks jual beli.
Sempunanya syarat-syarat dalam akad salam.
Terbebas dari syubhat riba.
Syarat luzum
Merupakan syarat yang akan menentukan akad jual beli, yakni tidak ada ruang bagi salah satu pihak untuk melakukan pembatalan akad.
Jual Beli yang Dilarang (Batil)
Bai’ al-Ma’dum
Merupakan bentuk jaul beli atas objek transaksi yang tidak ada ketika jual beli dilakukan.
Contoh: menjual mutiara yang masih ada didasar lautan, menjual buku yang belum dicetak dll.
Bai’ Ma’juz al Taslim
Merupakan akad jual beli dimana objek transaksi tidak bisa diserahterimakan.
Contoh: menjual burung merpati yang keluar dari sangkarnya, mobil yang dibawa pencuri dll.
Bai’ Dain ( Jual beli hutang)
Merupakan jual beli yang biasanya dilakukan dengan orang yang memiliki beban hutang atau orang lain, baik secara kontan atau tempo.
Transaksi jual beli ini identik dengan riba, yakni meminta tambahan wakrtu denagn adanya tambahan pembayaran..
Bai’ al gharar
Merupakan jual beli yang mengandung unsure resiko dan akan menjadi beban salah satu pihak dan mendatangkan kerugian.
Contoh: membeli apel hanya melihat kulitnya tanpa melihat isinya.
Asuransi
Merupakan pengalihan risiko dari satu pihak kepada pihak lain yang diwakilkan pihak asuransi.
Jual beli barang najis
Menurut hanafiyah, jual beli minuman keras, babi, bangkai dan darah tidak sah, karena hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai harta secara asal.
Bai’ arbun
Merupakan sejumlah uang muka yang dibayarkn pemesan atau calon pembeli yang menunjukkan bahwa ia bersungguh-sungguh atas pesananya tersebut. Bila kemudian pemesan sepakat atas barang pesananya, maka terbentuklah transaksi jual beli dan uang muka tersebut merupakan bagian dari harga barang pesanan yang disepakati. Bila kemudian pemesan menolak untuk membeli asset tersebut, maka uang muka tersebut akan hangus dan menjadi milik penjual.
Bai’ ajal
Merupakan rekayasa transaksi ribawi yang dikemas dengan transaksi jual beli.
Contoh:waktu pembayaran 3 bulan mendatang. Praktis setelah kontrak jual beli selesai, penjual membeli kembali hp tersebut dengan harga Rp 1.200.000 secara kontan. Dan pembeli mendapat uang kontan tersebut, namun ia tetap berkewajiban membayar Rp 1.500.000, untuk waktu 3 bulan mendatang.
Bai’ inah
Merupakan pinjaman ribawi yang direkayasa dengan praktik jual beli.
Bai’atan fi bai’ah
Imam syafii menjelaskan, bai’atan fi bai’ah memiliki dua penfsiran:
Seorang penjual berkata, saya menjual barang ini dengan harga Rp 2000 secara tempo dan Rp 1000 secara kontan, terserah mau pilih yang mana, dan kontrak jual beli berlangsung tanpa adanya satu pilihan pasti dan jual beli mengikat salah satu pihak.
Saya akan menjual rumahku, tapi kamu juga harus harus menjual mobil kamu kepadaku.
Alasan dilarangnya bentuk transaksi pertama adalah adanya unsur gharar karena ketidakjelasan harga, pembeli tidak tahu secara pasti harga dalam akad yang disepakati penjual.
Bentuk transaksi kedua dilarang karenamengandung unsur
`Bentuk transaksi kedua dilarang karenamengandung unsur eksploitasi terhadap orang lain. Penjual memanfaatkan kebutuhan pembeli dengan mendapatkan sesuatu yang diinginkan, dan kemungkinan akan mengurang nilai keridhoan pembeli.
Bai’ hadir lil bad
Merupakan bentuk jual beli dimana seseorang supplier dari perkotaan datang ke produsen yang tinggal di pedesaan yang tidak mengetahui perkembangan dan harga pasar. Supplier akan membeli barang dari produsen dengan harga yang relative murah, dan mereka memanfaatkan ketidaktahuan produsen. Sehingaa supplier bisa menjual harga mahal diperkotaan.
Talaqqi Rukban
Merupakan transaksi jual beli, dimana supplier menjemput produsen yang sedang dalam perjalan menuju pasar, transaksi ini tidak diperbolehkan dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam bai’ hadir lil bad.
Bai’ najys
Merupakan rekayasa untuk menaikkan harga dengan menciptakan permintaan palasu.
Macam-macam Jual Beli
Bentuk-bentuk akad jual beli yang dibahas oleh para ulama fiqih terbilang sangat banyak jumlahnya. Jumlahnya bisa mencapai puluhan, namun yang dikembangkan sebagai pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah hanya ada tiga: bai’ al muabahah, bai’ as- salam, dan bai’ al istisna’.
Pengertian jual beli murabahah
Secara bahasa, murabahah berasal dari kata ribh yang berarti tumbuh dalam perniagaan.Sedangkan secara istilah adalah jual beli dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok pembelian barang dan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Dalam hal ini, bank sebagai penjual sedangkan nasabah sebagai pembeli.Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.Setelah administrasi jual beli selesai, maka tidak dapat berubah selama berlakunya akad dan barang diserahkan segera kepada nasabah.Sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Murabahah tidak termasuk riba, karena pihak bank tidak meminjamkan uang yang harus dibayar pkok dan bunganya, tetapi pihak bank menjual mobil kepada nasabah dengan cara dicicil.
Dasar Hukum Jual Beli murabahah
Al-Qur’an
QS. Al-baqarah ayat 275 juz 2, yang berarti;
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Ayat ini menerangkan kehalalan jual beli dan keharaman riba.untuk itu dalam ayat ini, Allah mempertegas keabsahan jual beli secara umum, serta menolak dan melarang konsep ribawi.
Al-Hadist
Dari abu said al khudri bahwa rasulullah bersabda:
“sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka” (H.R. Al-baihaqi)
Ayat ini menerangkan bahwa akad jual beli murabahah harus dilakukan dengan adanya kerelaan masing-masing pihak ketika melakukan transaksi.
Rukun Jual Beli Murabahah
Aqid ( penjual dan pembeli)
Ma’qud alaih ( objek transaksi, yakni harga dan barang)
Sighat (ijab dan qabul)
Syarat Jual Beli Murabahah
Harus digunakan untuk barang-barang yang halal, barang najis tidak sah diperjualbelikan.
Penjual memberitahukan biaya modal kepada nasabah.
Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
Penjusl harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
Pada dasarnya jika syarat dalam nomor 1, 4, atau 5 tidak dipenuhi, pembeli boleh melakukan pilihan:
Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
Kembali kepada penjual dan menyatakan tidak setuju atas barang yang dijual.
Membatalkan kontrak.
Jual beli secara al-murabahah diatas hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu berkontrak.Bila produk tersebut tidak dimiliki penjual sistem yang digunakan adalah murabahah kepada pemesan pembelian (murabahah KPP).Hal ini dinamakan demikian karena si penjual semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan si pembeli yang memesannya. Sistem jual beli ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tujuan murabahah kepada pemesan pembelian (KPP)
Yaitu mencari pengalaman dan mencari pembiayaan.
Jenis murabahah kepada pemesan pembelian (KPP)
Janji pemesan untuk membeli barang dalam jual beli al-murabahah bisa merupakan janji yang mengikat, bisa juga tidak mengikat. Para ulama bersepakat bahwa pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan itu,
Penawaran untuk nantinya tetap membeli atau menolak dilakukan karena pada saat transaksi awal orang tersebut tidak memiliki barang yang hendak dijualnya. Menjual barang yang tidak dimiliki adalah tindakan yang dilarang syariah karena termasuk bai’ al fudhuli artinya menjual barang yang tidak ia miliki atau tidak ada mandate (surat kuasa) untuk menjual barang tersebut.
Para ulama berpendapat, bahwa memesan untuk membeli barang dalam bai’ murabahah itu merupakan janji yang mengikat.Hal ini untuk menghindari kemudharatan, agar pemesan itu tidak pergi.
Murabahah KPP yang disertai Kewajiban dan Memiliki Dampak Hukum
Jual beli yang semacam ini, yaitu jual beli jenis murabahah kepada pemesan pembelian (KPP), pembeli dibolehkan meminta pemesan membayar uang muka atau tanda jadi saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Beberapa bank islam menggunakan istilah “arban” jumlah uang yang mengukuhkan sebagai pengikat. Jelasnya arban dari fiil madhi: ariba, ya’robu, arban”, adalah uang muka yang mengukuhkan untuk sebuah pembelian. Jika pembeli memutuskan untuk tetap membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga itu. Jika ia batal membeli barang itu, maka uang muka itu hangus dan uang muka menjadi milik penjual.
Beberapa Ketentuan Umum Jual Beli Murabahah
Jaminan
Jaminan bukanlah satu syarat mutlak untuk dipenuhi dalam bai’ murabahah ataumurabahah KPP, tetapi jaminan dimaksudkan untuk menjaga agar si pemesan tidak main-main dengan pesanan. Pihak bank dapat minta kepada si pemesan suatu jaminan untuk dipegangnya.Dalam teknisnya barang-barang yang dipesan menjadi salah satu jaminan yang dapat diterima digunakan sebagai pembayaran utang.
Utang dalam murabahah KPP
Utang si pemesan dalam transaksi murabahah KPP itu tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan si pemesan kepada pihak ketiga atas barang pesanan tersebut.
Apabila pemesan menjual barang tersebut sebelum masa angsurannya berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.seandainya penjual asset itu merugi, contohnya kalau nasabah adalah pedagang juga, pemesan tetap harus menyelesaikan pinjamannya sesuai dengan kesepakatan awal, karena transaksi penjualan kepada pihak ketiga yang dilakukan nasabah merupakan akad yang terpisah dari akad murabahah perama dengan bank.
Penundaan pembayaran oleh debitur mampu
Nasabah yang mampu ekonominya dilarang menunda penyelesaian utangnya dalam al murabahah ini.Jika seorang pemesan menunda penyelesaian tersebut, pembeli dapat menyelesaikan melalui prosedur hukum untuk mendapatkan kembali utang itu dan yang terjadi akibat penundaan.
Rasulullah pernah mengingatkan pengutang yang mampu tetapi lalai membayarnya.Inilah arti haditsnya:
“ yang melalaikan pembayaran utang (padahal ia mampu) maka dapat dikenakan sanksi dan dicemarkan nama baiknya.
Bangkrut
Jika pemesan yang berutang gagal menyelesaikan utangnya karena benar-benar tidak mampu secara ekonomis dan bukan karena lalai, kreditor harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali..
Allah SWT berfirman, Q.S. Al-Baqarah ayat 280, yang berarti:
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai dia berkelapangan”
Manfaat bai’ al-murabahah
Bai’ al murabahah banyak manfaat kepada bank syariah.Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih haraga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.Selain itu, sistem al murabahah juga sangat sederhana.Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.
Diantara resiko yang harus diantisipasi antara lain:
Default tau kelalaian: nasabah sengaja tidak membayar angsuran.
Fluktuasi harga komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang dipasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut.
Penolakan nasabah.
Barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah karena berbagai sebab.Bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga nasabah tidak mau menerimanya.Karena itu, sebaliknya dilindungi dengan ansuransi. Kemungkinan lain karena nasabah merasa barang tersebut berbeda dengan yang ia pesan. Bila bank telah menandatangani kontrak pembelian dengan penjualnya, barang tersebut akan menjadi milik bank. Dengan demikian, bank mempunyai risiko untuk menjualnya kepada pihak lain.
Dijual. Karena bai’ al murabahah bersifat jual beli dengan utang, maka ketika kontrak ditanda tangani, barang itu menjadi milik nasabah. Nasabah bebas melakukan apapun terhadap aset miliknya tersebut, termasuk untuk menjualnya. Jika terjadi demikian, risiko untuk default akan besar.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta dengan cara tertentu. Pertukaran harta dengan harta disini, diartikan harta yang memiliki manfaat serta terdapat kecenderungan manusia untuk menggunakan dengan sesuai syarat dan rukun.
Dasar hukum jual beli adalah QS. An-nissa’ ayat 29 juz 4, yang berarti:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu
Menurut jumhur ulama, rukun jual beli terdiri dari: Akid (penjual dan pembeli),Ma’qud alaih (harga dan objek), Sighat (ijab dan qabul)
Dalam jual beli terdapat empat syarat, yaitu: Syarat in’iqad, Syarat nafadz, Syarat sah, Syarat luzumJual beli yang dilarang adalah sebagai berikut: Bai’ al madum, Bai’ ma’juz al taslim, Bai’ dain, Bai’ al gharar, Asuransi, Jual beli barang najis, Bai’ arbun, Bai’ ajal, Bai’ inah, Bai’atan fi bai’ah, Bai’ hadir lil bad, Talaqqi rukban, Bai’ najys.
Macam-macam jual beli yang dikembangkan sebagai pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah hanya ada tiga: bai’ al muabahah, bai’ as- salam, dan bai’ al istisna’.
Jual beli murabahah adalah jual beli dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok pembelian barang dan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Dasar hukum jual beli murabahah, QS. Al-baqarah ayat 275 juz 2, yang berarti;
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Ayat ini menerangkan kehalalan jual beli dan keharaman riba.untuk itu dalam ayat ini, Allah mempertegas keabsahan jual beli secara umum, serta menolak dan melarang konsep ribawi.
Rukun jual beli murabahah: Aqid( penjual dan pembeli), Ma’qud alaih ( objek transaksi, yakni harga dan barang), dan Sighat (ijab dan qabul)
Syarat Jual Beli Murabahah: 1. Harus digunakan untuk barang-barang yang halal, barang najis tidak sah diperjualbelikan.2.Penjual memberitahukan biaya modal kepada nasabah. 3. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan. 4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian. 5. Penjusl harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
Murabahah KPP yang disertai Kewajiban dan Memiliki Dampak hukum, Jual beli yang semacam ini, yaitu jual beli jenis murabahah kepada pemesan pembelian (KPP), pembeli dibolehkan meminta pemesan membayar uang muka atau tanda jadi saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
Ketentuan umum jual beli murabahah: jaminan, utang dalam murabahah KPP, penundaan pembayaran oleh debitur mampu, bangkrut.
Bai’ al murabahah banyak manfaat kepada bank syariah.Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih haraga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.Selain itu, sistem al murabahah juga sangat sederhana.Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, IIIT Indonesia, Jakarta: 2003
Dimyauddin Djuwaini, Fiqih Muamalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2008
Muhammad Rifai, Konsep Perbankan Syariah, CV Wicaksana, Semarang: 2002
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta: 2001
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai jual beli untuk mendapatkan File power point sebagai media presentasi silahkan klik link dibawah ini :
Tag :
Muamalah


0 Komentar untuk "Fiqih Muamalah. :Akad Jual Beli"